Corona Virus Disease 19 (Covid-19) adalah makhluk hidup dengan skala yang sungguh-sungguh kecil dan tak dapat diperhatikan dengan mata telanjang. Meski virus ini berukuran sungguh-sungguh kecil dengan ukuran berdiameter 125 Nanometer, yang ditemukan oleh dua orang peneliti asal Amerika Serikat merupakan Anthony R. Fehr dan Stanley Perlman yang di publish dalam website Sentra Isu Bioteknologi Nasional Amerika Serikat (AS).Akan namun hal hal yang demikian slot gacor hari ini tak dapat diangap sepele-temeh, virus hal yang demikian seperti ancaman non-manusia yang mengancam tiap-tiap kedaulatan negara di seluruh dunia. Bukan cuma berakibat pada kematian (sebagai akibat paling parah) akan namun sungguh-sungguh besar berakibat pada keguncangan kepada konstelasi politik, sosial- ekonomi, kultur bahkan agama. Kesibukan keagamaan secara khusus di Indonesia sendiri mengalami kejadian pahit yang seharusnya diterima dengan lapang dada dan tabah sebab mungkin beberapa atau seluruh masyarakat menikmati atau dirasa tak nyaman bahkan tak terbiasa dengan kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Dikutip dari KOMPASTV tertanggal 15 Maret 2020. Presiden Joko Widodo memperkenalkan dan himbauan secara pers (Konferensi Pers) supaya masyarakat Indonesia mengurangi aktivitas di luar rumah, supaya terhindar dari virus corona. Pemerintah menghimbau, supaya berjenis-ragam kesibukan bisa dikerjakan dari dalam rumah. Dengan keadaan ini, saatnya berprofesi dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dari rumah. Himbauan dari pemerintah atau umara’ akan berjalan secara pas sasaran kalau dihimbau juga oleh organisasi ulama’ maupun tokoh ulama’. Bersamaan dengan itu, dikutit dari REPUBLIKA.CO.ID tertanggal 15 Maret 2020. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melewati komisi fatwanya menghimbau terhadap masyarakat di kawasan yang terdapat kasus infeksi virus corona untuk tak secara khusus dulu melaksanakan shalat berjamaah untuk smenetara waktu. Shalat itu dikerjakan dari rumah masing-masing. Bahkan juga ada himbauan untuk mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur dirumah masing-masing.

Spesialis tafsir Al-Qur’an, Prof. Quraish Shihab beranggapan atas fatwa MUI untuk mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur dirumah dikarenakan penyebaran virus corona ini sungguh-sungguh mudah tertular dan menular pada orang atau sekelompok orang lain, dikutip dari Detiknews.com tertanggal 19 Maret 2020. Prof. Quraish Shihab memberikan pendapatnya yang mengatakan bahwasanya, agama islam senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya. Semua sesuatu yang bisa mengakibatkan kesusahan terhindarkan dengan islam, atau diupayakan menghindarinya. Lalu beliau menambahkan dengan sebuah kalimat hadits Nabi yang, jika mereka yang punya bau tidak sedap saja dilarang mendekati mesjid, apalagi yang mendatangkan mudharat bagi kesehatan. Itulah pandangan agama. Kemudian Prof. Quraish mengingatkan, agama islam sesungguhnya hadir dengan 5 (Lima) tujuan. Merupakan; 1. Untuk memelihara agama itu sendiri, 2. Jiwa, 3. Harta, 4. Benda dan, 5. Keturunan. Segala yang menemani pada pemeliharaan hal hal yang demikian adalah anjuran bahkan keharusan. Sebaliknya, seluruh yang menghalangi dan memungkiri tujuan hal yang demikian karenanya dilarang dalam agama dengan berjenis-ragam tingkat larangan.

Atas dasar hal yang demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Kondisi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa hal yang demikian disupport oleh berjenis-ragam organisasi keagamaan di Indonesia seperti, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang adalah organisasi katolik dengan beranggotakan para uskup di Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indoesi. Semuanya menyokong fatwa MUI dan mengikuti jejaknya untuk menghimbau para jamaatnya supaya beribadah dari rumah masing-masing dan membangun solidaritas bersama. Himbauan hal yang demikian berlaku awam bagi tiap-tiap jemaat atau muslim yang berada dalam kawasan epicentrum.

Dalam perspektif undang-undang atas eksistensi kebijakan pemerintah dalam mengatur aktivitas keagamaan adalah kebijakan yang inkonstitusional kalau tak berlandaskan dengan undang-undang. Konstitusi indonesia yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 mengucapkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara undang-undang”. Konsekuensi yuridis dari suara konstitusi hal yang demikian adalah seluruh tindak tanduk pemerintah dan tiap-tiap kebijakan yang diciptakan oleh pemerintah haruslah menurut undang-undang yang ada. Dalam penyelenggaraan agama dan penjaminan terhadapnya, konstitusi indonesia dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 mengucapkan bahwasanya “(ayat 1) Negara menurut atas Ketuhanan Ditiru Maha Esa” dan “(ayat 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap-tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaanya itu.”

Negara yang menurut ketuhanan slot888 yang maha esa mengistilahkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang tiap-tiap kebijakannya menurut dan menjunjung tinggi poin-poin ketuhanan yang maha esa, oleh maka prinsip yang dibangun dalam kontruksi konstitusi ini merupakan Pasal 29 UUD NRI 1945 adalah pengakuan atas kebebasan beragama. Karenanya dengan ayat yang beikutnya, bahwasanya negara memberikan jaminan dan perlindungan atas tiap-tiap warga negaranya dalam memeluk dan melaksanakan peribadatan layak dengan agama dan kepercayaan yang diyakininya. Bahkan negara memberikan keleluasaan seluas-luasnya bagi tiap-tiap warga negaranya untuk memilih dan meyakini tiap-tiap agama dan kepercayaan yang ia yakini ataupu dipercayai. Bahkan negara tak boleh mengatur gerak gerik tiap-tiap warga negaranya dalam hal melaksanakan peribadatan layak denganagama atau kepercayaannya supaya tak menimbulkan bibit-bibit dan tunas- tunas perselisihan yang akan terjadi.

Dikarenakan kebebasan dalam beragama adalah Hak Azasi Manusia yang seharusnya dilindungi dan dihormati oleh negara, layak dengan pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia yang mengucapkan bahwa: “(1) Kuasa orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dalam perspektif Hak Azasi Manusia yang terkandung dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, terdapat hak-hak yang tak boleh dikurangi sedikitpun oleh siapa saja dalam keadaan apa saja, juga oleh negara dan negara bertanggungjawab penuh akan hal itu. Hak hal yang demikian tak boleh dikurangi dalam keadaan apa saja dikarenakan hak hal yang demikian adalah pemberian oleh Karenanya. Bahkan atas dasar itu Karenanya pula yang memiliki wewenang akan hal hal yang demikian. Istilah mengenai hak hal yang demikian dalam istilah perbendaharaan bahasa undang-undang awam dan awam diketahui sebagai Non-derogable rights.

Non-derogable Rights hal yang demikian tertuang dalam Pasal 28I ayat 1 UUD NRI 1945 dan pertanggungjawaban negara tertuang dalam Pasal 28I ayat 4 UUD NRI 1945 yang berbunyi: ”(1) Hak untuk hidup, hak untuk tak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan undang-undang, dan hak untuk tak dituntut atas dasar undang-undang yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apa bahkan.” “(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, lebih-lebih pemerintah.”

Dalam hal progres hal yang demikian diterapkan instrumen undang-undang untuk mengaliri tiap-tiap yang dilewatinya sebagai amanat konstitusi dengan regulasi perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28I ayat 5 UUD NRI 1945 yang berbunyi bahwasanya “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia layak dengan prinsip negara undang-undang yang demokratis, karenanya progres hak asasi manusia dijamin, dikuasai dan dituangkan dalam regulasi perundang-undangan.” Mengenai tentang regulasi perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia (HAM) di Indonesia sungguh-sungguh banyak sekali dengan seluruh macam dan formatnya. Seperti, TAP MPR No. XVII Tahun 1998 tentang Hak Azasi Manusia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak dan Keberadaan, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia dan masih banyak lagi regulasi perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Membuat banyaknya macam regulasi perundang-undangan sebagai pelaksana regulasi HAM di Indonesia menonjolkan sikap dan pandang negara (Dalam hal ini pemerintah) akan keseriusannya dalam rangka penuntasan amanat konstitusi. Norma kita berterimakasih pada yang maha kuasa yang maha esa menempatkan kita seluruh di negeri yang menjunjung tinggi dan memberikan jaminan yang tinggi untuk Hak Azasi manusia bagi tiap-tiap warga negaranya. Adapun dari adanya pelanggaran HAM di tiap-tiap rezim pemerintahan termasuk di rezim yang kini sedang berkuasa adalah profesi rumah (tugas yang seharusnya dituntaskan) bagi kita seluruh sebagai si kecil bangsa ibu pertiwi ini. Kebijakan pemerintah dalam hal melaksanakan pengaturan peribadatan secara kajian teoritis dapat dibagi menjadi dua komponen dalam melaksanakan kebebasan beragama, merupakan dalam segi internal dan segi eksternal. Sebagaiaman dikutip dari artikel Siti Musdah Mulia (2007) dalam “Hak Azasi Manusia dan kebebasan Beragama” dalam Sartini, dari Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia dalam pendekatan teoritis kajiannya yang berjudul “Pengontrolan Kebebasan Beragama” dalam https://media .neliti .com/media/publications/79782- ID-tata krama-kebebasan-beragama.pdf didownload tanggal 22/04/2020. Pengontrolan peribadatan dapat dikerjakan dikarenakan dalam kebebasan beragama mengandung faktor kebebasan secara internal dan faktor kebebasan secara eksternal.

Kebebasana beragama secara internal (Freedom to be), Artinya bahwa tiap-tiap orang mempuyai kebebasan berdaya upaya, berkeyakinan dan beragama. Hak ini meliputi kebebasan untuk menganut atau memutuskan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiritermasuk untuk bermigrasi agama. Kemudian kebebasan beragama secara eksternal (Freedom to act), Artinya bahwa tiap-tiap orang mempunyai kebebasan, bagus secara individu atau berkelompok memanifestasikan agama atau keyakinannya di dalam pendidikan dan peribadahannya. Kebijakan pemerintah melaksanakan pengaturan peribadatan lebih terhadap faktor kebebasan beragama secara eksternal tanpa meraba kebebasan beragama secara internal. Meskipun Non-derogable rights yang termuat dalam pasal 28I ayat 1 UUD NRI 1945 yang terbentuk dalam kalimat “Hak beragama tak bisa dikurangi dalam keadaan apa saja” mengistilahkan bahwasanya dalam beragama tak boleh ada paksaan, diskrimasi dan lain-lain. Karenanya pengaturan melaksanakan ibadah adalah hak yang dapat diorganisir dan dikuasai oleh pemerintah dikarenakan hal hal yang demikian kebebasan beragama secara eksternal sebagaimana yang sudah diuraikan di atas.

Pemberlakukan kebijakan pemerintah untuk mengatur peribadatan di rumah ibadah dikarenakan akibat yang disebabkan oleh virus corona dapat berbahaya dan merusak tak cuma kesehatan akan namun juga keadaan negara dikarekanan warga negaranya secara kolektif dan massal mengalami sakit dan lebih celakanya kematian. Angka hal yang demikian akan berbanding terbalik dengan eksistensi rumah sakit referensi yang ada. Bahkan yang Pertama, akan menyebabkan lonjakan pada rumah sakit dan rumah sakit kurang bahkan kelebihan dalam menangani dan mendapatkan pasien, Kedua, adanya panic buying atau memborong makanan dan sebagainya untuk kebutuhan diri sendiri dengan secara tak segera menghabiskan porsi untuk banyak slot demo wild west gold orang bahkan lebih terhadap segelintir orang yang memiliki uang, Ketiga, dalam rangka untuk meminimalisir dan menekan penyebaran wabah virus corona di tempat atau kawasan yang tekonfirmasi adanya orang yang terkena positif virus corona, dan terakhir, kelaparan akan terjadi dimana-mana jika saja program pemerintah tak meraba tiap-tiap relung-relung tempat yang ada. Bahkan dari itu berdasarkan Siti Musdah Mulia (2007). Pengontrolan kepada kebebasan beragama didasarkan atas lima faktor merupakan: keselamatan masyarakat (public safety), ketertibat masyarakat (public order), kesehatan masyarakat (public health), etik dan budi pekerti masyarakat (morals public), dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundamental rights and freedom of others).